Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur memajukan jadwal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dari 27 Juni menjadi 27 Mei 2010. “Jadwal ini, tiga bulan lebih cepat dari batas akhir masa jabatan Bupati Gresik Robbach Ma`sum pada 27 Agustus 2010,” kata anggota KPU Gresik Muhammad Faizin, Sabtu (14/11).
Menurutnya, jadwal Pilkada Kabupaten Gresik 2010 sengaja dimajukan, karena diprediksi bakal berlangsung hingga dua putaran. Selain itu, tenggang waktu yang cukup lama ini disediakan untuk mengantisipasi kemungkinan jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, semua proses Pilkada juga menyesuaikan, antara lain pertengahan Januari 2010 sudah dibuka pendaftaran bagi pasangan calon bupati (cabub) – calon wakil bupati (cawabup) dari kelompok independen.
Sementara, pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang diusung parpol atau koalisi parpol baru dibuka pada pertengahan Februari 2010, atau sebulan setelah pembukaan pendaftaran bagi calon independen.
Pendaftaran pasangan dari jalur independen sengaja dipercepat sebulan dari calon usungan parpol, lantaran perlu dilakukan verifikasi faktual di panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga KPU terhadap sekitar 30 ribu pendukung.
Ia menjelaskan calon independen harus mengantongi dukungan 3 persen, atau sekitar 30 ribu pemilih. “Jadi jika ada tiga calon independen, KPU harus memverifikasi sekitar 90 ribu orang,” katanya.
Tidak hanya pendaftaran yang dimajukan, Faizin menambahkan verifikasi pemilih juga akan dilakukan mulai Desember 2009. “Daftar pemilih tetap (DPT) PT yang digunakan dalam pemilihan presiden (pilpres) lalu akan mulai di-update Desember nanti untuk dijadikan DPT Pilkada,” katanya.
(Ant)


























