Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah bisa diubah oleh legislatif dan pemerintah. Namun pilkada langsung maupun tidak sama-sama konstitusional.
“MK sudah menyatakan pilkada langsung ataupun pilkada yang dilakukan lewat DPRD sama konstitusionalnya. itu soal pilihan hukum. Mau diubah boleh, mau tidak diubah juga boleh,” kata Mahfud, usai memberikan ceramah dalam pembukaan seminar nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, di Hotel Panorama, Minggu (27/12/2009).
Namun, Mahfud menyarankan agar aspek politis juga dipertimbangkan. Lembaga politik dan sosiolog harus meneliti, apakah pilkada langsung lebih banyak mudarat ketimbang manfaat. “Kalau saya ditanya pribadi, mungkin pemilihan gubernur bisa lewat DPRD. Tapi pemilihan bupati/walikota bisa langsung karena itu yg berhadapan langsung dengan rakyat,” katanya.
Persoalannya, pilkada langsung menyebabkan calon kepala daerah yang terpilih kadang tak terukur kapasitasnya. Ini berbeda jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Untuk menjadi calon pun ada kriteria-kriteria yang dipenuhi.
“Sekarang orang tak punya kapasitas apapun kadangkala jadi walikota, jadi bupati, lalu� ngurusi uang ratusan miliar. Sementara dia sebelum itu ngurusi jutaan rupiah, tanpa pemahaman administrasi keuangan yang benar. Sehingga lalu banyak jadi korban meskipun mereka tidak salah kadangkala,” kata Mahfud
sumber : beritajatim.com


























