Hari ini masyarakat Kabupaten Gresik sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pelaksanaan Pencoblosan Ulang Pilkada Gresik di 9 Kecamatan. Bagaimana hasil akhir keputusan MK? Saya juga bingung memperkirakan hasilnya nanti. Namun dari beberapa informasi berikut ini mungkin anda bisa meramal sendiri kira-kira keputusannya seperti apa.
Dari pelaksanaan coblos ulang pada pemilukada Gresik hasilnya sebagai berikut: BANI 5,75%, Mujitabah – Suwarno 0,93%, SQ 46,71%, Monash 2,68%, HUMAS 40,98%, S2BY 2,94%. Perolehan suara terbanyak di raih SQ 285.492 suara dan pesaing terdekatnya HUMAS 250.480 suara, selisihnya 35.012 suara.
Dari hasil pelaksanaan coblos ulang pemilukada Gresik, beberapa pihak ada yang mengajukan keberabatan dan gugatan. Terutama tim pemenangan Humas dan tim pemenangan SQ.
HUMAS
Dari tim humas melaporkan keberatan dan gugatan ke MK. Diantaranya money politik, Black campaign, kampanye terselubung, Keterlibatan aparat. Dengan dasar itu, kubu Humas mengajukan tuntutan berat. Tim pemenangan pasangan itu minta MK mendiskualifikasi pasangan SQ.
SQ
Tim pemengan SQ mempunyai pendapat sendiri, bahwa gugatan humas tidak punya dasar hukum. Karena keputusan MK kemarin adalah final dan mengikat. Final artinya tidak ada gugatan baru dalam kasus yang sama. Apabila ada gugatan baru itu ranahnya hukum administrasi atau pidana umum.
Tim SQ juga melaporkan pelanggaran pemilukada. Antara lain: Money politics, keterlibatan aparat. Selain itu penyelenggaraan Pemilukada termasuk Panwaslu dengan dibantu oknum kepolisian mencopoti spanduk yang dipasang LSM tentang sosialisasi putusan MK. Selain itu, KPU dan Panwas tidak melakukan sosialisasi putusan MK, justru sebaliknya Humas menjelekkan MK dengan mengatakan Humas didholimi.
Faktor-faktor Keputusan MK
Menurut Panitera MK, Zaenal Arifin, MK tetap menerima semua gugatan yang diajukan. Apakah nanti disidangkan atau tidak, bergantung beberapa faktor. Bakal diterima tidaknya gugatan tersebut bergantung kesepakatan para hakim konstitusi. Kesepakatan itu bakal dibuat MK dalam agenda RPH (rapat permusyawaratan hakim). Hasil RPH itulah yang jadi dasar utama. MK hanya menindaklanjuti pelanggaran pilkada yang dianggap serius dan berpotensi mengubah hasil suara. Tidak semua pelanggaran kami jadikan pertimbangan. Intinya, pelanggaran itu harus benar-benar mengandung unsur terstruktur, masif, dan sistematis
Keputusan MK di Pilwali Surabaya
Melihat kasus yang sama, coblos ulang di wilayah Kota Surabaya, dalam keputusan akhir MK terhadap keputusan sela, MK langsung menetapkan hasil pelaksanaan Pilkada Ulang oleh KPU. Namun dari pihak pemohon memang tidak mengajukan gugatan/keberatan. Itu terlihat dalam putusan sidang yang bisa didownload di website MK.
Perkiraan keputusan
Dari minimnya informasi yang saya ketahui melalui media tentang kasus ini, maka keputusan MK ada beberapa kemungkinan. Antara lain:
- Menerima dan mengesahkan hasil pelaksanaan KPU Gresik. Karena keputusan sela kemarin dalah bersifat final dan mengikat. Final artinya tidak ada gugatan baru dalam kasus yang sama.
- Tidak menerima hasil pelaksanan coblos ulang KPU Gresik. Apabila terdapat pelanggaran yang sistematis terstruktur dan masif yang bisa dibuktikan oleh Termohon (Tim Humas).
Adapun dalam hal tidak menerima hasil coblos ulang maka ada beberapa kemungkinan keputusan lanjutan
- Menghapus suara di beberapa wilayah yang terdapat pelanggaran.
- Atau menghapus suara di semua wilayah coblos ulang (9 kecamatan)
- Kemungkinan lainnya adalah coblos ulang lagi. Tapi menurut saya itu sangat kecil kemungkinannya.
Nah, menarik menanti keputusan MK hari ini. Anda pasti punya perkiraan dan analisa sendiri. Apapun keputusannya semoga semua pihak menerima dengan ikhlas dan lapang dada. Semoga Kabupaten Gresik tetam aman dan kondusif. Siapapun Bupatinya semoga membawa kota kita lebih maju…


























